Asuransi Mobil di Cilandak, Jakarta Selatan

Asuransi mobil yang cocok bagi kantong dan perlindungan resiko mobil anda tidaklah sulit.
Untuk yang tinggal di Cilandak inigin meng asutansi kan mobil bisa menghubungi saya. Anda bisa telusuri riwayat klaim asuransi, apa ada yang mengeluh mengenai pelayanan klaimnya. Jika tidak ada berarti anda bisa mempercayainya, tetapi jika banyak keluhan di publik lebih baik anda , menghindari perusahaan asuransi tersebut dan cari yang terpercaya. Alhamdulilah pengurusan klaim di Asuransi ACA berjalan mulus tidak ada kendala.


Pemegang polis mengisi formulir yang telah disediakan oleh perusahaan asuransi. Formulir tersebut merupakan salah satu dokumen kelengkapan untuk persetujuan klaim asuransi mobil. Selanjutnya adalah memberi informasi mengenai kronologis kejadian kepada perusahaan asuransi dengan informasi sebenar-benarnya. Hal ini nantinya akan menjadi pertimbangan dari perusahaan asuransi apakah klaim akan disetujui atau  ditolak. Selain itu, pemegang polis wajib melengkapi beberapa dokumen yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:

Dokumen kecelakaan Asuransi Mobil

1. Formulir klaim yang sudah di isi. Proses klaim baru nantinya akan dilakukan oleh perusahaan asuransi apabila pemegang polis telah mengisi formulir klaim dengan lengkap.
2. Salinan atau fotokopi polis asuransi mobil. Dokumen ini nantinya sebagai bukti bahwa pemegang polis memang benar menjadi nasabah pada sebuah perusahaan asuransi. Selain itu, dokumen ini untuk mengetahui apakah premi telah dibayar atau belum.
3. Salinan atau fotokopi SIM.
4. Salinan atau fotokopi STNK.
5. Surat keterangan dari kepolisian setempat. Dokumen ini akan menjadi bahan pertimbangan perusahaan asuransi untuk memberikan ganti rugi atau tidak.

Dokumen tanggung jawab pihak ketiga (apabila ada pihak ketiga) Asuransi Mobil

1. Surat pernyataan tentang tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Dokumen ini dapat dijadikan jaminan bahwa pemegang polis yang telah mengakibatkan kerusakan pada mobil pihak ketiga.
2. Surat pernyataan tentang tidak adanya asuransi. Umumnya terdapat sejumlah perusahaan asuransi yang tidak akan mengganti rugi apabila pihak ketiga mempunyai asuransi mobil. Oleh karena itu, dokumen ini menjadi salah satu syarat yang sangat penting.
3. Salinan atau fotokopi SIM/KTP dan STNK.
4. Surat keterangan dari kepolisian setempat. Surat ini akan menjadi bukti bahwa memang pada waktu dan di tempat tertentu telah terjadi kecelakaan.

Anda dapat hubungi saya di 08161447981

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Agen Resmi Asuransi Mobil Aca di Depok Hubungi 08161447981